Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah mengeluarkan surat
pemanggilan terhadap Julia Perez (Jupe), yang harus dipenuhinya hari
ini. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Jupe belum juga terlihat mendatangi
Kejari Jakarta Timur.
Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, masih enggan ditemui
media.
"Kata bapak sih katanya, 'Iya, masih menunggu'," kata petugas kejaksaan menirukan Andi, saat berbincang dengan Okezone di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Seperti diketahui, Jupe divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman enam bulan masa percobaan, dan tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik.
Kemudian, JPU mengajukan kasasi ke MA dan permohonan JPU dikabulkan. Vonis MA memutuskan Jupe dihukum penjara tiga bulan tanpa masa percobaan.
Julia Perez |
"Kata bapak sih katanya, 'Iya, masih menunggu'," kata petugas kejaksaan menirukan Andi, saat berbincang dengan Okezone di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Seperti diketahui, Jupe divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman enam bulan masa percobaan, dan tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik.
Kemudian, JPU mengajukan kasasi ke MA dan permohonan JPU dikabulkan. Vonis MA memutuskan Jupe dihukum penjara tiga bulan tanpa masa percobaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar